Konser Musik Tidak Efektif Bagi Peserta Pilkada Serentak 2020

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti polemik penyelenggaraan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Menurut Guspardi, konser musik tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengkampanyekan diri. Hal itu lantaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang karena masih mewabahnya pandemi virus corona.

Guspardi menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi. "Kegiatan konser ini sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan dalam bentuk hiburan, sementara sasaran inti bagi keterpilihan paslon rasanya kurang bermanfaat dan kurang eferktif melalui kegiatan ini, apalagi dilaksanakan dalam situasi pandemi covid 19," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (18/9/2020). Anggota DPR asal Sumbar itu juga meminta KPU untuk mengkaji lagi aturan tentang calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye.

Sebab, konser musik berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menciptakan klaster baru virus corona (covid 19). "Ini sedang pandemi. Semua pihak diminta jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Karena hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan virus ini," ucap Guspardi. Maka dari itu, Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah membuat kesepakatan untuk tidak melaksanakan kegiatan konser karena kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus covid 19.

"Jadi KPU, partai politik dan paslon diminta untuk tidak melaksanakan konser dalam kegiatan kampanye karena kita berkomitmen untuk lebih mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *